Rabu, 21 Desember 2016

Makalah Perpajakan "TARIF DAN HAMBATAN PEMUNGUTAN PAJAK"



BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Realita pemungutan pajak pasti akan menemui berbagai hambatan. Bagi sebagian orang dan pelaku dunia usaha, pajak merupakan sebuah beban yang akan mengurangi pendapatan mereka. Penghindaran dan perlawanan terhadap pemungutan pajak merupakan suatu bentuk hambatan yang dapat mengakibatkan berkurangnya penerimaan kas Negara. Bentuk perlawanan terhadap pajak terdiri dari dua yaitu perlawanan aktif dan perlawanan pasif. Besarnya utang pajak ditentukan oleh dua komponen utama, yaitu jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak atau jumlah yang dikenai pajak (tax base) dan tarif yang diteapkan terhadapnya (tax rates). Terlepas dari kesadaran kewargaan dan solideritas nasional, juga terlepas dari pengertiannya tenyang kewajibannya terhadap negara, pada sebagian terbesar diantara rakyat tidak akan pernah meresapkewajibannya membayar pajak sedemikian rupa, sehingga memenuhinya tanpa merasa terpaksa. Bahkan bila ada kemungkinan sedikit saja, maka pada umumnya mereka cenderung untuk meloloskan diri dari setiap pajak. Hal ini ternyata terjadi di setiap negara dan sepanjang masa.



BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengenaan Tarif Pajak
Menurut Rismawati Sudirman, SE., M.SA. dan Antong Amiruddin, SE., M.Si di bukunya yang berjudul Perpajakan Pendekatan Teori dan Praktik di Indonesia (Salemba Empat dua Media) mengemukakan pengertian tarif pajak yaitu:Tarif pajak adalah ketentuan persentase (%) atau jumlah (rupiah) pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak sesuai dengan dasar pajak atau objek pajak. (2012:9)
Besarnya utang pajak ditentukan oleh dua komponen utama, yaitu jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak atau jumlah yang dikenai pajak (tax base) dan tarif yang diteapkan terhadapnya (tax rates). Oleh karena itu, untuk menentukan besarnya pajak dapat digunakan rumus :



T = Tb X Tr

T adalah besarnya utang pajak (tax)
Tb adalah dasar pengenaan pajak (tax base)
Tr adalah tarif pajak (tax rates)
Dengan demikian, terhadap suatu obyek pajak yang nilai dasar pengenaannya sama akan dikenakan utang pajak yang berbeda apabila tarif pajaknya berbeda, atau suatu obyek pajak yang nilai dasar pengenaannya berbeda, dapat menghasilkan jumlah utang pajak yang sama apabila tarif yang diterapkan berbeda pula. Ada beberapa macam tarif pajak, yaitu :
1.      Tarif sebanding/proporsional
Tarif berupa persentase yang tetap terhadap berapapun jumlah dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terhutang proporsional terhadap besarnya nilai yang dikenai pajak. Tarif Pajak yang berlaku untuk Pajak Penghasilan di Indonesia adalah tarif progressif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan. Sedangkan untuk Pajak Pertambahan Nilai berlaku tarif pajak proporsional yaitu 10%.
Contoh : Untuk pewnyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%.
2.      Tarif tetap
Tarif berupa jumlah yang tetap (sama) terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang tetap.
Contoh :Besarnya tarif Bea Meterai untuk cek dan bilyet giro dengan nilai nominal berapapun adalah Rp.6.000,00
3.      Tarif Progresif
Adalah tarif berupa persentase tertentu yang semakin meningkat dengan semakin meningkatnya dasar pengenaan pajak.
Contoh :
      Lapisan Penghasilan Kena Pajak
      - sampai dengan Rp.25.000.000,00                  5%
      - di atas 25 juta sampai dengan 50 juta           10%
      - di atas 50 juta sampai dengan 100 juta         15%
      - di atas 100 juta sampai dengan 200 juta       25%
      - di atas 200 juta                                             35%
Tarif progresif dibedakan menjadi tiga yaitu:
a.       Tarif Progresif-Proporsional, merupakan tarif berupa persentase tertentu yang semakin meningkat dengan meningkatnya dasar pengenaan pajak, dan kenaikan persentase tersebut adalah tetap.
·      Contoh:
No.
Dasar Pengenaan Pajak
Tarif Pajak
Kenaikan % Tarif
1
sampai dengan Rp10.000.000,00
15%
-
2
Di atas Rp10.000.000,00 s/d Rp25.000.000,00
25%
10%
3
di atas Rp25.000.000,00
35%
10%

Tarif Progresif-Proporsional pernah diterapkan di Indonesia untuk menghitung Pajak Penghasilan. Tarif ini diberlakukan mulai tahun 1984 sampai dengan tahun 1994., dan diatur dalam Pasal 17 UU N0. 7 Tahun 1983.
b.      Tarif Progresif-Progresif, merupakan tarif berupa persentase tertentu yang semakin meningkat dengan meningkatnya dasar pengenaan pajak, dan kenaikan persentase tersebut juga semakin meningkat.
·      Contoh:
No.
Dasar Pengenaan Pajak
Tarif Pajak
Kenaikan % Tarif
1
sampai dengan Rp25.000.000,00
10%
-
2
Di atas Rp25.000.000,00 s/d Rp50.000.000,00
15%
5%
3
di atas Rp50.000.000,00
30%
15%

Tarif Progresif-Progresif pernah diterapkan di Indonesia untuk menghitung Pajak Penghasilan. Tarif ini diberlakukan  mulai tahun 1995 sampai dengan tahun 2000, dan diatur dalam Pasal 17 UU No. Tahun 1994. Mulai tahun 2001, tarif ini masih diberlakukan tetapi hanya untuk Wajib Pajak badan dan bentuk usaha tetap, dengan perubahan pada dasar pengenaan pajak sebagai berikut:
No.
Dasar Pengenaan Pajak
Tarif Pajak
Kenaikan % Tarif
1
sampai dengan Rp50.000.000,00
10%
-
2
Di atas Rp50.000.000,00 s/d Rp100.000.000,00
15%
5%
3
di atas Rp100.000.000,00
30%
15%

c.       Tarif Progresif-Degresif, merupakan tarif berupa persentase tertentu yang semakin meningkat denag meningkatnya dasar pengenaan pajak, tetapi kenaikan persentase tersebut semakin menurun.
·      Contoh:
No.
Dasar Pengenaan Pajak
Tarif Pajak
Kenaikan % Tarif
1
Rp50.000.000,00
10%
-
2
Rp100.000.000, 00
15%
5%
3
Rp200.000.000,00
18%
3%

4.      Tarif Decresif
            Tarif Pajak DegresifTarif pajak degresif adalah persentase tarif pemungutan  pajak yang menggunakan persentase yang semakin menurun apabila jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak menjadi semakin besar.
Contoh  : Dasar Pengenaan Pajak Tarif Pajak
Penghasilan
Tariff pajak
s/d Rp 10,000,000.00
30%
Diatas Rp 10,000,000,00 s/d Rp. 50,000,000,00
28%
Diatas Rp. 50,000,000.00 s/d 100,000,000,00
26%
Diatas 100,000,000,00
24%

Tarif Degresif ( menurun ) terdiri dari 3 macam yaitu :
1.      Degresif-Proporsional
2.      Degresif-Degresif
3.      Degresif-Progresf.

1.      Degresif-Proporsional
Adalah tarif yang prosentasenya semakin menurun (kecil ) jika dasar pengenaan pajaknya meningkat, dan besarnya penurunan dari tarifnya adalah sama besar.
Contoh:
Dasar Pengenaan Pajak Tarif Pajak Penurunan Tarif Pajak yang terhutang
Dasar Pengenaan Pajak
Tarif Pajak
Penurunan Tarif
Jumlah Pajak
Rp 10.000.000
s.d Rp 10.000.000 = 25%
-
Rp 2.500.000
Rp 20.000.000
s.d Rp 20.000.000 = 20%
5%
Rp 4.000.000
Rp 30.000.000
s.d Rp 30.000.000 = 15%
5%
Rp 4.500.000
Rp 40.000.000
Diatas Rp 30.000.000 = 10%
5%
Rp 4.000.000
  
2.      Degresif-Degresif
Adalah tarif pajak yang presentasenya semakin kecil jika dasar pengenaan pajaknya meningkat, dan besarnya penurunan tarifnya semakin kecil.
Contoh: Dasar Pengenaan Pajak Tarif Pajak Penurunan Tarif Pajak yang terhutang
Dasar Pengenaan Pajak
Tarif Pajak
Penurunan Tarif
Jumlah Pajak
Rp 10.000.000
s.d Rp 10.000.000 = 40%
-
Rp 4.000.000
Rp 20.000.000
s.d Rp 20.000.000 = 25%
15%
Rp 5.000.000
Rp 30.000.000
s.d Rp 30.000.000 = 15%
10%
Rp 4.500.000
Rp 40.000.000
Diatas Rp 30.000.000 = 10%
5%
Rp 4.000.000

3.      Degresif-Progresif
Adalah tarif pajak yang prosentasenya semakin kecil, jika dasar pengenaan pajaknya meningkat dan besarnya penurunan tarifnya semakin besar.
Contoh: Dasar Pengenaan Pajak Tarif Pajak Penurunan
Tarif Pajak yang terhutang
Dasar Pengenaan Pajak
Tarif Pajak
PenurunanTarif
Jumlah Pajak
Rp 10.000.000
s.d Rp 10.000.000 = 40%
-
Rp 4.000.000
Rp 20.000.000
s.d Rp 20.000.000 = 35%
5%
Rp 7.000.000
Rp 30.000.000
s.d Rp 30.000.000 = 25%
10%
Rp 7.500.000
Rp 40.000.000
Diatas Rp 30.000.000 = 10%
15%
Rp 4.000.000

2.2 Perlawanan terhadap Pajak
Realita pemungutan pajak pasti akan menemui berbagai hambatan. Bagi sebagian orang dan pelaku dunia usaha, pajak merupakan sebuah beban yang akan mengurangi pendapatan mereka. Penghindaran dan perlawanan terhadap pemungutan pajak merupakan suatu bentuk hambatan yang dapat mengakibatkan berkurangnya penerimaan kas Negara.
Dari sisi ekonomi, pajak dapat dipandang sebagai sesuatu yang membebani, sesuatu yang dapat mengurangi kemampuan atau daya beli masyarakat. Apabila pajak dipandang dari sudut ini saja, maka pajak dapat dipandang sabagai sesuatu yang tidak menguntungkan. Sesuatu yang tidak menguntungkan biasanya selalu ada upaya untuk menghindarinya. Banyak orang yang lebih mementingkan kepentingan individu daripada kepentingan bersama, oleh karena itu menyebabkan kecenderungan seeorang merasa berat memenuhi kewajiban pajaknya dan melakukan perlawanan. Perlawanan terhadap pajak dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :

1.      Perlawanan Pasif
Perlawanan pajak jenis ini terdiri dari hambatan-hambatan yang mempersulit pemungutan pajak. Perlawanan ini tidak dilakukan secara aktif ataupun agresif oleh wajib pajak, melainkan sebaliknya. Hambatan tersebut erat hubungannya dengan struktur ekonomi suatu negara. Perkembangan intelektualitas dan pendidikan serta moral dari rakyat dan adanya sistem perpajakan yang tidak mudah untuk diterapkan pada masyarakat yang bersangkutan. Sebagai contoh ada seorang wajib pajak yang aktif membayar pajak sesuai ketentuan, akan tetapi wajib pajak tersebut melihat ada wajib pajak lain yang tidak mau membayar pajak dan tidak ada tindakan atau sangsi yang dijatuhkan. Hal ini kemudian menyebabkan keraguan dan keengganan wajib pajak yang lain untuk membayar pajak.
2.      Perlawanan Aktif
Perlawanan aktif meliputi semua usaha dan perbuatan, yang secara langsung ditujukan terhadap fiscus dengan tujuan untuk menghindari pajak. Ada beberapa macam perlawanan aktif, yaitu :
A.       Penghindaran diri dari pajak (misal, produk kosmetik dikenankan PPN dan PPn BM, maka orang dapat menghindari pajak dengan tidak membeli atau memakainya)
B.       Mengelakkan pajak (misal, agar tidak terkena bea masuk yang tinggi termasuk juga PPN dan PPn. BM maka impor terhadap mobil mewah dilaporkan di dalam dokumen sebagai impor spareparts mobil bekas, sehingga pajaknya rendah).
C.       Melalaikan pajak (misal, tidak membayar pajak sebagaimana mestinya).



BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Ada beberapa macam tarif pajak, yaitu :
1.    Tarif yang sebanding (Proporsional)
Tarif dengan prosentase tunggal yang dikenakan terhadap suatu obyek pajak berapapun nilainya (prosentase pajak tetap)
2.    Tarif pajak yang meningkat (Progresif)
Tarif yang prosentase pengenaan semakin naik, maka semakin besar jumlah yang harus dikenakan pajak.
Tarif progresif ini dapat digolongkan menjadi tiga macam, yaitu :
a.       Tarif Proporsional Progresif
Jika prosentase pungutan semakin naik, maka semakin besar jumlah yang harus dikenakan pajak. Kenaikan prosentase untuk setiap jumlah tertentu (kenaikan marginal) adalah tetap.
b.      Tarif Degresif Progresif
Jika prosentase pemungutan semakin naik, maka semakin besar jumlah yang harus dikenakan pajak. Kenaikan prosentase untuk setiap jumlah tertentu (kenaikan marginal) semakin menurun.
c.       Tarif Progresif – Progresif
Tarif yang prosentase pemungutannya semakin naik, maka semakin besar jumlah yang harus dikenakan pajak. Kenaikan prosentase untuk setiap jumlah tertentu (kenaikan marginal), setiap kali selalu naik.
3. Tarif yang Tetap
Tarif yang besarnya tetap, tidak tergantung kepada suatu jumlah tertentu. Sebagai contoh adalah Bea Materai untuk kwitansi setiap pembayaran yang berjumlah lima ribu rupiah atau lebih dikenakan bea materai sepuluh rupiah.
Perlawanan terhadap pajak dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
1.    Perlawanan Pasif
Perlawanan pajak jenis ini terdiri dari hambatan-hambatan yang mempersulit pemungutan pajak. Perlawanan ini tidak dilakukan secara aktif ataupun agresif oleh wajib pajak, melainkan sebaliknya. Hambatan tersebut erat hubungannya dengan struktur ekonomi suatu negara.
2.    Perlawanan Aktif
Perlawanan aktif meliputi semua usaha dan perbuatan, yang secara langsung ditujukan terhadap fiscus dengan tujuan untuk menghindari pajak.


DAFTAR PUSTAKA
file.upi.edu/Direktori/.../HO_4_PAJAK.docx
http://ziajaljayo.blogspot.com/2012/02/tarif-pajak-degresif.html







Tidak ada komentar:

Posting Komentar